Senin, 31 Januari 2011

TUGAS DAN FUNGSI PROVOS

Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a.    pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.    penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polsek;
c.    pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.    pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi;